RSS

Pasar Modal

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar di mana instrumen-instrumen keuangan yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan. Istrumen keuangan yang paling popular diperjualbelikan adalah obligasi (surat utang) dan saham.
B. Karakteristik Pasar Modal
1.Jatuh tempo lebih lama dari 1 tahun
Karakteristik pertama yang membedakan pasar uang dengan pasar modal adalah jatuh tempo sekuritas yang diperjualbelikan lebih lama dari 1 tahun. Bahkan ada yang sedemikian lamanya, sampai melebihi 20 tahun, misalnya obligasi jangka panjang.
2.Risiko gagal tagih yang lebih besar
Karena jatuh temponya lebih lama dari sekuritas pasar uang, maka sekuritas pasar modal memiliki risiko gagal tagih yang lebih besar. Makin panjang jatuh temponya, makin besar risiko gagal tagihnya.
3.Return yang lebih tinggi
Karena risiko gagal tagih yang lebih besar, umumnya sekuritas yang dikeluarkan di pasar modal menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding dengan sekuritas di pasar uang.
4.Koordinasi yang sangat formal
Koordinasi transakasi di pasar modal sangat terorganisasi secara formal. Pihak-pihak yang membutuhkan dana (emiten) harus memenuhi persyaratan dan prosedur legal yang formal.
C. Pasar Primer dan Pasar Sekunder
1.Pasar Primer (Primary Market)
Di Indonesia, pasar primer lebih dikenal dengan pasar perdana, yaitu pasar dimana sekuritas pertama kali diperjualbelikan.
Adapun tahap-tahap penawaran di pasar perdana adalah sebagai berikut:
a.Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Pada tahap ini, emiten diperkenalkan kepada para calon investor, terutama dengan menggunakan informasi-informasi dalam prospektus. Yang dimaksud dengan prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk penawaran sekuritas dengan tujuan memepengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan sekuritas.
b.Masa penawaran
Masa penawaran dilakukan dalam jangka waktu minimum adalah 3 hari kerja.
c.Masa penjatahan
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
d.Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan investor tidak semuanya dapat terpenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu pengembalian maksimal 4 hari terhitung dimulai setelah berakhirnya masa penjatahan.
e.Penyerahan sekuritas
Investor yang sudah mendapat kepastian memperoleh sekuritas menunggu penyerahannya yang dilakukan oleh penjamin emisi. Masa penyerahan, maksimum 12 hari dimulai setelah berakhirnya masa penjatahan.
f.Pencatatan sekuritas di bursa
Setelah proses-proses di atas diselesaikan, maka efek dicatat di bursa. Setelah tercatat di bursa, maka efek secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
2.Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah pasar di mana sekuritas yang telah diperjualbelikan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Ada perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder. Di pasar perdana uang hasil penjualan menjadi milik emiten. Sedangkan di pasar sekunder uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
D. Partisipan Pasar Modal
1.Emiten
Emiten dapat memperoleh dana dari masyarakat dengan menerbitkan obligasi atau saham.
2.Investor
Investor adalah pihak yang membeli sekuritas yang diperjualbelikan di pasar modal. Pembeli terbesarnya umumnya adalah individu (sector rumah tangga). Tujuan para investor adalah pendapatan bunga atau dividen dan keuntungan karena menjual sekuritas lebih tinggi disbanding dengan harga belinya (capital gain).
3.Lembaga penunjang
Fungsi lembaga penunjang adalah memperlancar proses transaksi dan juga memberikan hasil seoptimal mungkin kepada para pengambil keputusan di pasar modal. Adapun lembaga penunjang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Penjamin Emisi (Underwriter)
b.Perantara Perdagangan (Broker)
c.Pedagang Sekuritas (Dealer)
d.Penanggung (Guarantor)
e.Wali Amanat (trustee)
f.Perusahaan Sekuritas (Securities Company)
g.Pengelola Dana (Investment Company)
h.Kantor Administrasi Efek (Securities Administration Agency)
E. Lembaga-lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal
Pasar modal terorganisasi secara formal, maka lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar modal juga merupakan lembaga-lembaga yang formal. Lembaga-lembaga tersebut dapat dibedakan atas:
1.Lembaga-lembaga Pemerintah
Lembaga-lembaga pemerintah ditugaskan memperlancar/mempermudah proses transaksi di pasar modal. Tugas-tugas tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau meminimumkan dampak negative dari terjadinya penyelewengan moral (moral hazard) yang dapat merugikan emiten dan investor. Adapun lembaga-lembaga pemerintah yang dimaksud antara lain:
a.Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
b.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
c.Departemen Teknis
2.Lembaga-lembaga Swasta
Lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal menawarkan jasanya dalam rangka memperoleh laba (profit oriented). Di Indonesia, lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal adalah:
a.Notaris
b.Akuntan Publik
c.Konsultan Hukum
d.Penilai (Appraiser)
e.Konsultan Sekuritas
F. Manfaat Pasar Modal
1.Tempat bertemu untuk memperoleh informasi tentang keadaan pasar efek.
2.Tempat dan alat untuk mengetahui situasi pinjaman jangka panjang.
3.Perekonomian nasional semakin membaik.
4.Daya beli masyarakat semakin meningkat.
5.Laju pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
G. Kelebihan dan Kelemahan Pasar Modal
1.Kelebihan pasar modal
a.sebagai sumber pendanaan usaha jangka panjang.
b.Menyediakan sarana investasi yang beragam bagi para investor.
c.Dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara.
d.Sebagai sarana penyaluran kepemilikan perusahaan untuk mendorong iklim usaha yang sehat.
2.Kelemahan pasar modal
a.Kesulitan akan muncul bagi pihak-pihak yang tidak mengetahui mekanisme pasar modal.
b.Ketidakstabilan kurs pada fluktuasi harga saham akan sangat berpengaruh.
c.Spekulasi oleh investor seringkali terjadi dan kadang merugikan.
H. Perbedaan Pasar Modal dengan Pasar Uang
Dalam pasar uang diperjualbelikan dana-dana dan surat-surat berharga untuk jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun. Sementara pada pasar modal diperjualbelikan dana-dana jangka panjang, antara lain saham dan obligasi, untuk jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Selain itu, pasar modal juga memiliki tempat tertentu yang jelas. Di Indonesia, terdapat Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat terlaksananya pasar modal. Hal ini berbeda dengan pasar uang yang tidak memiliki tempat transaksi khusus dan dilakukan melalui alat telekomunikasi atau yang dimaksud dengan Over The Counter (OTC).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS