1. Pendahuluan
Lembaga perbankan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian suatu Negara. Di Indonesia, jumlah bank cukup banyak, yaitu 240 buah bank sebelum dilakukan likuidasi tahap pertama pada tahun 1999. Namun, dengan belum berakhirnya krisis moneter/ekonomi, semakin banyak bank yang bermasalah, akibatnya bertambah banyak pula bank yang dilikuidasi. Salah satu masalah yang muncul adalah bank menghadapi negative spread, maka bank dapat mencari solusi lain, seperti system bagi hasil yang ditawarkan bank syariah.
Indonesia bukanlah Negara pertama yang menerapkan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa Negara yang telah lebih dahulu menerapkannya antara lain adalah Arab Saudi, Mesir, Sudan, Pakistan, dan Malaysia. Tetapi sekarang sudah cukup banyak Negara yang menerapkan system syariah, termasuk di beberapa Negara Barat. Ada Negara yang sepenuhnya menerapkan system syariah sebagai landasan operasional system keuangannya, misalnya Arab Saudi dan Sudan. Kebanyakan Negara, termasuk Indonesia, memberikan pilihan lembaga-lembaga keuangannya untuk menerapkan system konvensional dan atau syariah dalam pengelolaan lembaga keuangannya.
Periode 1990-an sebagai periode yang sangat bersejarah di mana sektor keuangan Indonesia semakin marak dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam atau syariah Islam. Ciri pokok dari lembaga-lembaga keuangan ini adalah tidak menerapkan sistem bunga sebagai alat koordinasi antara lembaga keuangan dengan para nasabahnya. Hal ini disebabkan ajaran Islam melarang pengenaan riba, yang oleh banyak pemuka agama Islam ditafsirkan sebagai larangan memungut bunga. Artinya bahwa, periode sebelumnya bank syariah tidak diperkenankan karena belum adanya payung hukum berupa perundang-undangan, sekalipun konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberikan peluang untuk itu.
2. Pengertian Bank Syariah dan Landasan Hukumnya
a. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah menurut Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:223) adalah bank yang menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan dari beberapa lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Selanjutnya, Karnaen A. Perwaatmadja berpendapat bahwa “bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam.” (Dalam Muhammad Firdaus NH, Sofiniyah Ghufron, dkk. 2005:18)
Senada dengan pengertian-pengertian di atas, Warkum Sumitro berpendapat bahwa “bank syariah merupakan bank yang tata cara operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara islami, yakni mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits”. (Dalam Muhammad Firdaus NH, Sofiniyah Ghufron, dkk. 2005:19)
b. Landasan Hukum Bank Syariah
Bank syariah secara tersendiri diatur dalam UU No. 21/2008, namun sebelumnya diatur bersama-sama dengan bank konvensional sejak diamandemennya UU No. 7/1992 dengan UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 1, ayat 3 dan 4 UU No. 10/1998 menyatakan bahwa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Selanjutnya, dalam pasal yang sama pada ayat 12, dinyatakan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
“…pembiayaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Sedangkan pada ayat 13 dinyatakan tentang apa yang dimaksud dengan prinsip syariah, yaitu:
“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).”
3. Prinsip-prinsip Dasar Operasional Bank Syariah
Bank syariah dikategorikan sebagai lembaga keuangan karena menjalankan fungsi intermediasi dana dari pihak yang memiliki dana (fund supplier) kepada pihak yang membutuhkan (fund user). bank syariah diperkenankan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Selain itu bank syariah juga memproduksi jasa-jasa pelayanan yang dihasilkan ole bank konvensional, yaitu kiriman uang, inkaso, dan garansi bank.
a. Dasar-dasar teologis Operasional Bank Syariah
Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional adalah bahwa bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai mekanisme koordinasi antara bank dengan nasabah. Alas an teologisnya adalah syariah Islam mengharamkan riba, sesuai yang diajarkan Al-Qur’an dalam surat-surat:
Ar-Ruum: 39, yang isinya:
“Dan sesuatu yang riba yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alla. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Ali-Imran: 130, yang isinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Kedua kutipan ayat Al-Qur’an di atas menunjukkan bahwa riba bukan saja menunjukkan sifat jahat, tetapi juga berdampak buruk bagi sesama manusia, khususnya mereka yang miskin atau mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian pelarangan riba menghindarkan manusia dari berbuat jahat terhadap sesamanya yang sedang mengalami kesulitan. Larangan riba juga sekaligus menghindarkan manusia yang seharusnya ditolong dari eksploitasi oleh sesamanya.
b. Mekanisme Operasional Bank Syariah
Sebagaimana halnya bank konvensional, orientasi bank syariah juga adalah untuk memperoleh laba. Namun laba bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai. Laba yang diperoleh tersebut kemudian didistribusikan kembali. Dari jenis pendistribusiannya, ada dua kelompok laba, yaitu laba yang sepenuhnya hak bank syariah dan laba yang dibagikan antara bank syariah dengan nasabah.
Laba yang merupakan hak sepenuhnya bank syariah merupakan laba yang diperoleh dari jasa-jasa yang dihasilkan bank, yaitu kiriman uang, inkaso, dan bank garansi. Sementara itu, laba yang dibagikan antara bang syariah dengan nasabah pemilik dana adalah laba yang diperoleh dari produk-produk pembiayaan dan simpanan. Laba tersebut diperoleh dari marjin pada produk pembiayaan jual beli, Murabahah Angsuran dan Murabahah Tunai. Selain dari marjin, laba juga diperoleh dari bagi hasil para pengguna dana Mudharabah dan Musyarakah serta jual beli Ijarah bai ut Takjiri.
Sebagai halnya bank konvensional, bahan baku utama bank syariah adalah uang yang diperoleh dari beberapa sumber dana, yaitu Ekuitas, Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
Sekalipun perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional adalah dalam hal penerapan bunga sebagai mekanisme koordinasi, para ahli ekonomi syariah menyebutkan beberapa perbedaan lain antara bank syariah dengan bank konvensional, yaitu:
Bank syariah tidak melaksanakan transaksi pinjam-meminjam uang berdasarkan bunga dalam segala bentuknya, melainkan melalui system bagi hasil dengan nasabahnya.
Hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya tidak berupa hubungan debitur-kreditur, tetapi merupakan hubungan partisipasi dalam menanggung resiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian bisnis.
Bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara hasil yang diperoleh dari dana sendiri dengan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterimanya atas dasar prinsip bagi hasil.
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja atas dasar kemitraan seperi mudharabah, musyarakah, murahabah, atau ijarah.
Bank syariah merupakan bank multiguna karena berperan sebagai bank komersial, bank investasi, dan bank pembangunan.
Bank syariah memandang laba bukan merupakan satu-satunya tujuan, karena bank syariah senantiasa mengupayakan bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber-sumber dana yang ada guna membangun kesejahteraan masyarakat.
Bank syariah bekerja di bawah Dewan Pengawas Syariah.
Jadi, perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja, serta tidak menerapkan system bunga. Prinsip-prinsip yang dianut oleh perbankan syariah adalah: pertama, larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi. Kedua, menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah. Ketiga, memberikan zakat.
Dikategorikannya suku bunga bank sebagai riba, yang selanjutnya riba itu sendiri dipandang sebagai suatu yang haram dikarenakan oleh beberapa factor. Adapun factor-faktor tersebut telah dirumuskan oleh Prof. AM Sadeq (1989) dalam sebuah artikel “Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective” yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, yaitu:
System ekonomi ribawi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pemberi modal (bank) yang pasti untung tanpa mau tahu apakah para peminjam dan tersebut untung atau buntung. Bila usaha si peminjam modal bangkrut, dia tetap harus membayar kembali modal yang dipinjamkan dari pemodal beserta bunganya.
Menyebabkan ketidakseimbangan. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya golongan industri raksasa (konglomerat), karena hanya membayar pinjaman modal beserta bunga dalam jumlah yang relative kecil dibanding keuntungan bisnisnya. Keuntungan yang besar itu tidak setimpal dengan yang dirasakan kebanyakan masyarakat menengah ke bawah yang menjadi pemberi modal (penyimpan uang di bank).
Investasi terhambat akibat semakin tingginya tingkat bunga. Masyarakat akan cenderung menyimpan uangnya di bank karena keuntungan yang lebih besar akibat tingginya tingkat bunga.
Bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi bagi para pebisnis yang bermodal pinjaman. Produk bisnisnya pun harus dihargai tinggi pula. Terjadilah inflasi akibat lemahnya daya beli konsumen.
4. Potensi dan Prospek Pasar Perbankan Syariah
Persaingan antar bank syariah, dan antara bank syariah dengan bank konvensional tidak lepas dari segmentasi yang ada di pasar perbankan di Indonesia. Segmentasi pasar perbankan dapat dibagi menjadi tiga segmen, yaitu segmen conventional, segmen floating mass, dan segmen shariah loyalist. Segmentasi ini berlaku baik untuk pasar pembiayaan maupun pasar pendanaan.
Dari segi pasar pembiayaan, perbedaan ketiga segmen ini terletak pada pandangannya terhadap biaya yang harus dibayar oleh nasabah suatu bank (pasar pembiayaan) atau penghasilan yang diterima (pasar pendanaan). Segmen konvensional akan memilih bunga karena bunga dianggap mencerminkan cost yang menguntungkan dari segi pembiayaan atau return yang menguntungkan dari segi pendanaan. Sedangkan segmen shariah loyalist akan memilih bank syariah, walaupun selisih rate bank syariah berada pada 1-2% di atas bunga bank konvensional dari segi pembiayaan, dan 1-2% lebih rendah dari segi pendanaan. Sebaliknya, segmen floating mass akan cenderung memilih biaya yang paling rendah atau return yang paling tinggi. Pemilihan bank syariah akan terjadi apabila selisih rate bank syariah lebih kecil atau lebih besar 2-3% dari bank konvensional.
Dari segi market size, segmen terbesar justru terdapat pada segmen floating mass. Sebaliknya, segmen terkecil terdapat pada segmen shariah loyalist. Menurut estimasi KARIM Business Consulting (2003), pasar segmen floating mass diperkirakan mencapai Rp 720 triliun. Sedangkan segmen conventional dan segmen shariah loyalist masing-masing mencapai Rp 240 triliun dan Rp 10 triliun.
Estimasi di atas bukan tanpa alasan, karena hasil sensus penduduk tahun 2000 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 201,2 juta. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun 1971, yang berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 1971, jumlahnya sekitar 103,6 juta jiwa. Hal ini berarti tingkat pertambahan penduduk Indonesia selama 1971-2000 adalah 2,3% per tahun.
Pada tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam adalah 177,5 juta jiwa atau sekitar 88,2% dari jumlah penduduk Indonesia. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam masih merupakan porsi terbesar dari jumlah penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pengembangan perbankan syariah, yaitu membentuk satuan kerja khusus pada April 1999. Satuan kerja khusus ini menangani penelitian dan pengembangan bank syariah (Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah di bawah Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan) yang menjadi cikal bakal bagi Biro Perbankan Syariah yang dibentuk pada 31 Mei 2001, dan sekarang resmi menjadi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia sejak Agustus 2003.
Dengan semakin banyaknya jumlah bank syariah, struktur pasar syariah pun berubah dari monopoli menjadi oligopoly, yang menyebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di antara bank syariah. Sehingga, agar mampu bersaing dengan bank konvensional, bank syariah pun merubah strateginya. Sampai dengan Desember 2003, pemain dalam industry perbankan syariah terdiri dari dua bank umum syariah (BUS) dan delapan unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK) yang seluruhnya memiliki jaringan kantor berjumlah 119 kantor cabang syariah (KCS), serta 84 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Peningkatan jumlah pemain dalam industry perbankan syariah terlihat cukup pesat bila dibandingkan keadaan akhir tahun 1998 yang hanya berjumlah satu BUS dengan delapan KCS dan 78 BPRS.
Sampai dengan bulan Maret 2004, pemain dalam industry perbankan syariah terdiri dari dua BUS dan 11 UUS dari BUK. BUS dan UUS yang sudah ada saat ini adalah Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia Syariah, BNI Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank IFI Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Internasional Indonesia Syariah, HSBC, Ltd dan Bank DKI.
5. Simpulan
a. bahwa bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan bank di samping bank konvensional, diakui kemudian diatur dalam perundang-undangan sejak tahun 1992;
b. bahwa bank syariah tidak menggunakan bunga kepada nasabahnya melainkan dengan system bagi hasil yang terlepas dari riba;
c. bahwa bank syariah berpotensi sangat besar untuk pengembangannya di masa-masa akan datang.
PROSPEK BANK SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN BANGSA INDONESIA
Pasar Modal
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar di mana instrumen-instrumen keuangan yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun diperjualbelikan. Istrumen keuangan yang paling popular diperjualbelikan adalah obligasi (surat utang) dan saham.
B. Karakteristik Pasar Modal
1.Jatuh tempo lebih lama dari 1 tahun
Karakteristik pertama yang membedakan pasar uang dengan pasar modal adalah jatuh tempo sekuritas yang diperjualbelikan lebih lama dari 1 tahun. Bahkan ada yang sedemikian lamanya, sampai melebihi 20 tahun, misalnya obligasi jangka panjang.
2.Risiko gagal tagih yang lebih besar
Karena jatuh temponya lebih lama dari sekuritas pasar uang, maka sekuritas pasar modal memiliki risiko gagal tagih yang lebih besar. Makin panjang jatuh temponya, makin besar risiko gagal tagihnya.
3.Return yang lebih tinggi
Karena risiko gagal tagih yang lebih besar, umumnya sekuritas yang dikeluarkan di pasar modal menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding dengan sekuritas di pasar uang.
4.Koordinasi yang sangat formal
Koordinasi transakasi di pasar modal sangat terorganisasi secara formal. Pihak-pihak yang membutuhkan dana (emiten) harus memenuhi persyaratan dan prosedur legal yang formal.
C. Pasar Primer dan Pasar Sekunder
1.Pasar Primer (Primary Market)
Di Indonesia, pasar primer lebih dikenal dengan pasar perdana, yaitu pasar dimana sekuritas pertama kali diperjualbelikan.
Adapun tahap-tahap penawaran di pasar perdana adalah sebagai berikut:
a.Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Pada tahap ini, emiten diperkenalkan kepada para calon investor, terutama dengan menggunakan informasi-informasi dalam prospektus. Yang dimaksud dengan prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk penawaran sekuritas dengan tujuan memepengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan sekuritas.
b.Masa penawaran
Masa penawaran dilakukan dalam jangka waktu minimum adalah 3 hari kerja.
c.Masa penjatahan
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
d.Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan investor tidak semuanya dapat terpenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu pengembalian maksimal 4 hari terhitung dimulai setelah berakhirnya masa penjatahan.
e.Penyerahan sekuritas
Investor yang sudah mendapat kepastian memperoleh sekuritas menunggu penyerahannya yang dilakukan oleh penjamin emisi. Masa penyerahan, maksimum 12 hari dimulai setelah berakhirnya masa penjatahan.
f.Pencatatan sekuritas di bursa
Setelah proses-proses di atas diselesaikan, maka efek dicatat di bursa. Setelah tercatat di bursa, maka efek secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
2.Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah pasar di mana sekuritas yang telah diperjualbelikan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Ada perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder. Di pasar perdana uang hasil penjualan menjadi milik emiten. Sedangkan di pasar sekunder uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
D. Partisipan Pasar Modal
1.Emiten
Emiten dapat memperoleh dana dari masyarakat dengan menerbitkan obligasi atau saham.
2.Investor
Investor adalah pihak yang membeli sekuritas yang diperjualbelikan di pasar modal. Pembeli terbesarnya umumnya adalah individu (sector rumah tangga). Tujuan para investor adalah pendapatan bunga atau dividen dan keuntungan karena menjual sekuritas lebih tinggi disbanding dengan harga belinya (capital gain).
3.Lembaga penunjang
Fungsi lembaga penunjang adalah memperlancar proses transaksi dan juga memberikan hasil seoptimal mungkin kepada para pengambil keputusan di pasar modal. Adapun lembaga penunjang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Penjamin Emisi (Underwriter)
b.Perantara Perdagangan (Broker)
c.Pedagang Sekuritas (Dealer)
d.Penanggung (Guarantor)
e.Wali Amanat (trustee)
f.Perusahaan Sekuritas (Securities Company)
g.Pengelola Dana (Investment Company)
h.Kantor Administrasi Efek (Securities Administration Agency)
E. Lembaga-lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal
Pasar modal terorganisasi secara formal, maka lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar modal juga merupakan lembaga-lembaga yang formal. Lembaga-lembaga tersebut dapat dibedakan atas:
1.Lembaga-lembaga Pemerintah
Lembaga-lembaga pemerintah ditugaskan memperlancar/mempermudah proses transaksi di pasar modal. Tugas-tugas tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau meminimumkan dampak negative dari terjadinya penyelewengan moral (moral hazard) yang dapat merugikan emiten dan investor. Adapun lembaga-lembaga pemerintah yang dimaksud antara lain:
a.Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
b.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
c.Departemen Teknis
2.Lembaga-lembaga Swasta
Lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal menawarkan jasanya dalam rangka memperoleh laba (profit oriented). Di Indonesia, lembaga-lembaga swasta yang terlibat dalam pasar modal adalah:
a.Notaris
b.Akuntan Publik
c.Konsultan Hukum
d.Penilai (Appraiser)
e.Konsultan Sekuritas
F. Manfaat Pasar Modal
1.Tempat bertemu untuk memperoleh informasi tentang keadaan pasar efek.
2.Tempat dan alat untuk mengetahui situasi pinjaman jangka panjang.
3.Perekonomian nasional semakin membaik.
4.Daya beli masyarakat semakin meningkat.
5.Laju pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
G. Kelebihan dan Kelemahan Pasar Modal
1.Kelebihan pasar modal
a.sebagai sumber pendanaan usaha jangka panjang.
b.Menyediakan sarana investasi yang beragam bagi para investor.
c.Dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara.
d.Sebagai sarana penyaluran kepemilikan perusahaan untuk mendorong iklim usaha yang sehat.
2.Kelemahan pasar modal
a.Kesulitan akan muncul bagi pihak-pihak yang tidak mengetahui mekanisme pasar modal.
b.Ketidakstabilan kurs pada fluktuasi harga saham akan sangat berpengaruh.
c.Spekulasi oleh investor seringkali terjadi dan kadang merugikan.
H. Perbedaan Pasar Modal dengan Pasar Uang
Dalam pasar uang diperjualbelikan dana-dana dan surat-surat berharga untuk jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun. Sementara pada pasar modal diperjualbelikan dana-dana jangka panjang, antara lain saham dan obligasi, untuk jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Selain itu, pasar modal juga memiliki tempat tertentu yang jelas. Di Indonesia, terdapat Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat terlaksananya pasar modal. Hal ini berbeda dengan pasar uang yang tidak memiliki tempat transaksi khusus dan dilakukan melalui alat telekomunikasi atau yang dimaksud dengan Over The Counter (OTC).





